komunikasi yang baikpun tetap saja UU dimaksud merupakan produk prematur, secara pembetukan saja sebetulnya sudah keluar dari skema yang seharusnya dalam pembentukan UU... sudah disahkan namun UU nya masih direvisi? salinannya pun ga tau mana yang benar? jadi yang hoax masyarakat apa yang buat?